Jakarta, Suarabersama.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Pria yang dikenal dengan nama Tom Lembong ini menyampaikan keberatannya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa,” kata Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi wartawan, Minggu (20/7/2025).
Ari menegaskan kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia juga menyatakan langkah banding akan tetap diajukan, terlepas dari berat atau ringannya hukuman yang dijatuhkan.
“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4,5 tahun kepada Tom Lembong. Majelis hakim menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Selain hukuman penjara, Tom juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.
Tom Lembong pun menyatakan keberatannya atas vonis tersebut. Ia menilai ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim, terutama karena posisinya sebagai menteri perdagangan saat itu seolah diabaikan.
“Kedua, yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai menteri perdagangan,” kata Tom seusai persidangan pada Jumat (18/7/2025).
Tom mengungkapkan selama proses pembacaan putusan, ia mencatat berbagai poin yang disampaikan oleh majelis hakim dan menilai bahwa otoritasnya sebagai Mendag tidak dipertimbangkan dengan semestinya.
“Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada menteri perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” ujarnya.