Suara Bersama

Tom Lembong Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Impor Gula

Jakarta, Suarabersama.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi impor gula. Upaya hukum ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Minggu (20/7/2025).

“Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding,” tegas Ari kepada wartawan. Menurutnya, kliennya meyakini tidak melakukan kesalahan maupun memiliki niat jahat dalam kebijakan yang menjadi pokok perkara.

Ari menegaskan, tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut, dan keputusan yang diambil Tom saat menjabat sebagai Mendag seharusnya masuk dalam ranah administrasi negara, bukan hukum pidana.

“Kalau mau diuji, maka uji di hukum administrasi negara. Itu bukan kewenangan hakim pidana, melainkan pejabat pembina atau BPK,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Tom Lembong tidak pantas dihukum karena tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.

Dalam sidang yang digelar Jumat (18/7), majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom karena tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Hakim menyebut Tom telah menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang menjadi syarat sesuai Permendag Nomor 117.

“Dari fakta hukum, terdakwa menyadari penerbitan persetujuan impor tersebut melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Majelis hakim juga menilai kebijakan impor GKM saat stok gula menipis sebagai bentuk ketidakcermatan, karena jenis gula tersebut belum bisa langsung dikonsumsi dan harus diolah kembali menjadi gula kristal putih.

Kasus ini memicu perdebatan mengenai batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi dalam pengambilan kebijakan publik. Pihak pembela menyatakan akan terus memperjuangkan pembebasan Tom Lembong karena menganggap putusan tersebut tidak adil.

“Kami akan buktikan bahwa beliau tidak melakukan kesalahan. Ini murni kebijakan publik yang bisa diperdebatkan secara administratif, bukan pidana,” tutup Ari.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × four =