Suara Bersama

Terungkap: Rencana Pengadaan Chromebook Sudah Disusun Sebelum Nadiem Jadi Menteri

Jakarta, 16 Juli 2025 — Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Menurut temuan terbaru, gagasan awal terkait program digitalisasi pendidikan dan pengadaan perangkat teknologi berbasis Chrome OS telah dirancang bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa komunikasi awal mengenai proyek ini terjadi dalam sebuah grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team. Grup ini dibuat pada Agustus 2019 dan beranggotakan Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), dan Fiona Handayani. Dua bulan kemudian, Nadiem dilantik sebagai menteri.

Setelah menjabat, Nadiem menunjuk Jurist Tan sebagai staf khusus. Jurist kemudian aktif mendampingi proses perencanaan pengadaan, termasuk membahas teknis penggunaan Chrome OS bersama pihak Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Ia juga merekrut Ibrahim Arief (IBAM) untuk bertugas sebagai konsultan teknologi PSPK di lingkungan Kemendikbudristek.

Rapat Internal dan Keterlibatan Google

Menurut Kejagung, Jurist dan Fiona memegang peran dominan dalam rapat-rapat internal terkait pengadaan, termasuk mendorong penggunaan sistem operasi Chrome OS dari Google. Hal ini terjadi meskipun staf khusus menteri tidak memiliki wewenang formal dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pada Februari dan April 2020, Nadiem juga disebut bertemu langsung dengan perwakilan Google, WKA dan PRA, untuk mendiskusikan proyek tersebut. Salah satu agenda pertemuan itu membahas kemungkinan co-investment dari Google sebesar 30 persen, yang disebut hanya akan diberikan jika Kemendikbudristek benar-benar mengadopsi Chrome OS.

Puncaknya terjadi dalam rapat pada 6 Mei 2020 yang dipimpin langsung oleh Nadiem secara daring. Dalam rapat itu, Nadiem disebut memberi arahan agar pengadaan perangkat TIK menggunakan Chrome OS, meskipun saat itu tahapan lelang belum berjalan.

Empat Orang Terseret, Jurist Tan Masih Dicari

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

  • Jurist Tan – mantan Staf Khusus Menteri

  • Ibrahim Arief – eks konsultan teknologi PSPK

  • Sri Wahyuningsih – mantan Direktur SD

  • Mulyatsyah – mantan Direktur SMP

Jurist Tan hingga kini masih dalam pencarian penyidik. Keempat tersangka diduga melanggar pasal-pasal dalam UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang dan dugaan kerugian negara.

Penyelidikan juga menyoroti potensi konflik kepentingan antara investasi Google di Gojek—perusahaan yang didirikan oleh Nadiem sebelum masuk ke pemerintahan—dan keterlibatan Google dalam proyek ini. Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk menelusuri seluruh keterkaitan tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 5 =