Suara Bersama

Kejagung Soroti Peran Nadiem Makarim di Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung  mengungkap keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (NAM), dalam dugaan korupsi yang terkait Program Digitalisasi Pendidikan selama periode 2019 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan Nadiem merupakan tokoh kunci dalam proses perencanaan program pengadaan perangkat TIK jenis Chromebook.

Ia menjelaskan bahwa perencanaan tersebut bahkan dimulai sejak sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri. Qohar mengungkapkan bahwa rencana itu telah dibahas bersama dengan Ibrahim Arief, meskipun saat itu Ibrahim belum ditunjuk secara resmi sebagai konsultan teknologi.

“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/7).

Setelah menjabat, lanjut Qohar, Nadiem kemudian meneruskan implementasi rencana tersebut, termasuk dengan menemui pihak Google guna membicarakan proyek Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud, yang mencakup pengadaan perangkat TIK.

Nadiem juga disebut memimpin rapat daring melalui Zoom pada tanggal 6 Mei 2020. Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan, serta Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

“NAM dalam rapat zoom meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS,” tuturnya.

Qohar juga menambahkan bahwa Nadiem menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook sebagai bagian dari proyek tersebut.

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa pembiayaan proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,66 triliun.

“Sehingga total Rp9,30 triliun untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs,” jelasnya.

Namun, menurut Qohar, perangkat dengan sistem operasi ChromeOS itu tidak sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para guru dan siswa.

“Namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × one =