Suara Bersama

Kasus Hibah Pokmas: Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim

Jakarta, Suarabersama.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas). Ia mendatangi Polda Jawa Timur pada Kamis pagi.

Kedatangan Khofifah tercatat sekitar pukul 09.45 WIB di Mapolda Jatim.

“(Khofifah) sudah datang dari tadi. Di dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK,” ujar Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, ketika ditemui di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Heru menyampaikan bahwa Khofifah ditemani oleh seorang staf dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta didampingi pengacara dari MAKI.

Ia juga mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut Khofifah diperiksa oleh KPK, dengan menekankan bahwa statusnya saat ini hanya sebagai pihak yang dimintai informasi.

“Bukan terperiksa, hanya diminta keterangan atas permintaan empat tersangka, Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono,” jelas Heru.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan yang disampaikan dari Jakarta pada Kamis, menyampaikan bahwa Khofifah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Khofifah sebelumnya telah dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK pada tanggal 20 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun, ia tidak dapat menghadiri pemanggilan tersebut karena sedang berada di luar negeri dalam rangka menghadiri acara wisuda anaknya.

Kemudian, Khofifah mengajukan permohonan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan antara tanggal 23 hingga 26 Juni 2025. Tetapi, hingga tenggat waktu tersebut, KPK belum menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK pada 12 Juli 2024 menyampaikan bahwa telah menetapkan 21 individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur.

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya sebagai pihak yang memberi suap.

Empat penerima suap tersebut terdiri dari tiga pejabat negara dan satu staf dari penyelenggara negara.

Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya merupakan pejabat negara.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine + two =