Suara Bersama

Sengketa Lahan Warga Hambat Pembangunan Jalan Tol IKN

Jakarta, Suarabersama.com – Proyek pembangunan jalan bebas hambatan (JBH) Segmen 6A menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali terganjal persoalan lama: sengketa lahan warga. Di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), sejumlah warga mengeluhkan lahannya yang terdampak pembangunan jalan tol namun belum mendapat kejelasan pembayaran, meskipun telah memiliki sertifikat segel tahun 2021.

Masalah semakin rumit karena lahan tersebut diklaim masuk dalam konsesi industri kehutanan milik PT ITCI Hutani Manunggal (IHM), meskipun data dan dokumen warga menunjukkan sebaliknya.

Menanggapi situasi ini, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mendesak Pemerintah Kabupaten PPU untuk segera membentuk Tim Terpadu (Timdu) guna menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut ini.

“Pembangunan jalan tol tersebut sangat erat kaitannya dengan IKN, sehingga kami meminta agar Pemkab PPU segera membentuk Timdu guna menyelesaikan persoalan lahan warga yang terdampak,” ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Menurut Alimuddin, permasalahan ini tidak sepenuhnya berada dalam wewenang OIKN, tetapi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkab PPU. Ia menegaskan bahwa OIKN hanya mendorong percepatan penyelesaian agar proyek infrastruktur IKN tidak tertunda.

“Persoalan lahan ini bukan di OIKN, tetapi masih bagian dari wewenang Pemprov dan Pemkab. Kami hanya mendorong agar masalah ini cepat selesai,” tambahnya.

Keanehan dalam kasus ini muncul karena warga memiliki bukti segel tanah sejak 2021, tetapi lahan tersebut juga ditanami pohon industri oleh PT IHM, sehingga dinyatakan masuk ke dalam kawasan konsesi perusahaan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 11 Tahun 2024 membawa angin segar bagi warga. SK tersebut menyatakan bahwa lokasi yang disengketakan berada di luar konsesi PT IHM.

“Dengan terbitnya SK Menhut itu, sebenarnya persoalannya dianggap clear. Tinggal kini semua pihak duduk bareng untuk menyamakan persepsi,” jelas Alimuddin.

Alimuddin menyebut bahwa BPN sebenarnya sudah memiliki data nominatif lahan warga, namun Timdu tetap perlu melakukan verifikasi ulang di lapangan sebagai bagian dari prosedur pengadaan lahan.

“Menurut saya itu penting dan menjadi bagian tahapan proses pengadaan lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan tol tadi,” pungkasnya.

Pemerintah pusat berharap persoalan ini segera terselesaikan agar proyek jalan bebas hambatan menuju IKN tidak terhambat lebih lanjut dan hak-hak masyarakat tetap terjamin secara hukum dan sosial.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − 5 =