Suara Bersama

TNI Dikerahkan Amankan Kejaksaan, Ini Penjelasan Kapuspenkum dan KSAD

Jakarta, Suarabersama.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan penjelasan terkait pengerahan personel TNI  dalam mendukung keamanan di lingkungan kejaksaan. Upaya pengamanan ini merupakan bagian dari sinergi antara TNI dan Korps Adhyaksa.

“Pengamanan itu bentuk kerja sama TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujar Harli saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (11/5/2025).

Pelibatan prajurit TNI akan dilakukan hingga ke level daerah, yakni di kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati). “Untuk di daerah sedang berproses,” tambahnya.

Menurut Harli, meskipun kejaksaan adalah institusi sipil, TNI tetap memiliki peran dalam aspek pengamanan.

“TNI juga memiliki fungsi pengamanan. Apalagi di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil),” ungkapnya.

Terkait implementasi di lapangan, ia menjelaskan bahwa hal-hal teknis serta waktu pelaksanaan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. “Masih akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat teknis,” kata Harli.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Surat tersebut memuat instruksi kepada seluruh jajaran TNI AD untuk memberikan dukungan pengamanan di lingkungan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, selaku Kepala Dinas Penerangan TNI AD, menjelaskan bahwa isi surat telegram tersebut berkaitan dengan kerja sama keamanan antara TNI dan institusi kejaksaan. Arahan tersebut ditujukan kepada seluruh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD.

“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi. Ini sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan,” jelas Wahyu.

Dalam pelaksanaannya, jajaran TNI AD diarahkan untuk menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat Kejati, dan satu regu atau sekitar 10 personel untuk Kejari.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 5 =