Jakarta, Suarabersama.com-Kepolisian Daerah (Polda) Banten memberikan klarifikasi atas isu keterlibatan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dalam aksi demonstrasi yang terjadi di kawasan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), Cilegon.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kelima anggota DPRD tersebut turut dipanggil untuk klarifikasi, bukan sebagai tersangka. Mereka disebut hadir dalam aksi unjuk rasa pada Kamis, 24 Oktober 2024, atas undangan dari ketua aksi.
“Mereka diminta oleh ketua aksi untuk hadir dan menjembatani antara pendemo dari LSM Gapura dengan pihak manajemen PT LCI,” ujar Kombes Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (30/6/2025).
Dari lima anggota dewan yang diundang, empat orang hadir langsung ke lokasi aksi. Namun, kehadiran mereka ditegaskan bersifat pasif dan justru bertujuan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Mereka hadir untuk mengimbau agar tidak terjadi pelanggaran hukum, bukan memprovokasi,” tegas Dian.
Dian menambahkan, aksi pada 24 Oktober 2024 tersebut berlangsung tertib dan telah mengantongi izin kepolisian. Namun, pada 29 Oktober 2024, aksi lanjutan yang dilakukan kelompok berbeda berujung anarkis dan tidak mengantongi izin.
Dari aksi anarkis tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan tujuh orang pendemo, yaitu MA, MR, AJ, TA, FK, EH, dan MF. Mereka diduga kuat terlibat dalam tindakan kekerasan dan sweeping terhadap pekerja PT LCI.
“MA dan MR melakukan sweeping disertai kekerasan, bahkan mengetuk keras jendela dan pintu untuk memaksa pekerja keluar,” ungkap Dian. Sementara AJ dan TA diduga menjadi koordinator lapangan yang memprovokasi massa dari atas mobil komando.
Motif aksi baik pada tanggal 24 maupun 29 Oktober disebut sama, yakni meminta proyek limbah di PT LCI.