Suara Bersama

Penangkapan Cukong Perambah TNTN, Langkah Penting Selamatkan Habitat Gajah Sumatera

Pekanbaru, Suarabersama – Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau kembali menjadi sorotan setelah aparat gabungan menangkap dua orang cukong yang diduga terlibat dalam perambahan hutan. Keduanya diketahui membuka kebun sawit ilegal di lahan seluas 401 hektare yang berada di dalam kawasan konservasi, tepatnya di Desa Segati, Kecamatan Langgam.

Ketua Mandala Foundation Nusantara, Tommy Freddy Manungkalit, menyambut baik langkah tegas aparat tersebut. Ia menilai penindakan ini sebagai wujud nyata dari komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya perlindungan habitat Gajah Sumatera yang semakin terancam.

“Kami mengapresiasi upaya Polda Riau dan tim gabungan yang telah menangkap dua cukong yang menjadikan kawasan konservasi sebagai kebun sawit. Ini langkah konkret yang harus terus didorong,” ungkap Tommy dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya ketegasan dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Menurutnya, tindakan ini mencerminkan keseriusan dalam memulihkan ekosistem TNTN yang selama ini mengalami tekanan akibat praktik perambahan dan eksploitasi ilegal.

Selain itu, Tommy menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi TNTN yang makin terdegradasi. Ia mendesak agar pemerintah segera mengembalikan fungsi ekologis kawasan tersebut sebagai rumah bagi gajah dan satwa liar lainnya.

“Tesso Nilo harus dipertahankan sebagai benteng alami bagi suaka margasatwa. Jangan biarkan hutan dikapling jadi kebun sawit. Itu jelas pelanggaran. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi bencana lingkungan jangka panjang,” tegasnya.

Penindakan terhadap dua cukong ini menjadi bagian dari proses hukum yang lebih luas. Sebelumnya, aparat juga telah menangkap seorang tokoh adat di Kecamatan Ukui yang mengklaim ±113.000 hektare lahan di dalam kawasan Tesso Nilo sebagai tanah ulayat. Ia diketahui menerbitkan surat hibah ilegal yang kemudian digunakan untuk membuka kebun sawit secara liar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya menemukan lahan sawit ilegal yang dijaga pekerja. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa lahan tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Dedi Yanto, yang sudah ditahan sebelumnya. Ia mendapatkan dua surat hibah dari pihak bernama Jasman, masing-masing dibeli seharga Rp 5 juta.

Langkah penegakan hukum ini diharapkan menjadi awal dari upaya pemulihan TNTN secara menyeluruh dan menjadi pesan kuat bahwa pelanggaran lingkungan tidak akan ditoleransi.

“Ini bukan hanya soal perambahan, tapi soal masa depan lingkungan dan keberlangsungan hidup generasi mendatang,” pungkas Tommy.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + four =