Jakarta, Suarabersama.com – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan segera memasuki fase kedua. Bersamaan dengan itu, proses lelang untuk berbagai proyek baru dijadwalkan dimulai pada akhir Juni ini.
Langkah awal dari pelaksanaan pembangunan IKN Tahap II ditandai dengan penyelenggaraan Pre-Construction Meeting (PCM). Pertemuan ini menjadi simbol dimulainya kontrak-kontrak baru untuk pekerjaan fisik di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa PCM bertujuan menyepakati metode kerja, pengaturan lalu lintas proyek, serta koordinasi teknis lintas instansi sebelum konstruksi berlangsung.
“Kita akan memulai pekerjaan fase kedua pembangunan IKN. Akhir bulan ini akan diumumkan pelelangan untuk pembangunan yang jauh lebih besar. Saya membayangkan pasti akan sangat padat. Kita harus bekerja sebagai satu tim, berkolaborasi dan bersinergi,” ujar Basuki, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).
Basuki menegaskan pentingnya menjaga standar tinggi selama proses pembangunan, terutama terkait kualitas, keberlanjutan lingkungan, dan keindahan visual. Ia juga mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan tata kelola proyek secara jujur dan bertanggung jawab.
“Kita mulai fase dua dengan semangat baru dan disiplin yang lebih baik dari fase sebelumnya. Jangan ada mark up progress, suap menyuap, atau praktik tidak etis lainnya. Mari kita jaga bersama integritas pembangunan IKN,” katanya.
Ia turut menekankan urgensi perlindungan kawasan sempadan sungai (riparian), mitigasi risiko banjir, serta kepatuhan terhadap manajemen waktu kerja secara ketat. Ini menjadi krusial karena pembangunan berlangsung di musim hujan dan hanya memiliki jangka waktu sekitar enam bulan, hingga Desember.
Aspek pengelolaan lalu lintas proyek juga menjadi sorotan penting. Distribusi material di area KIPP IKN tidak boleh merusak infrastruktur yang telah dibangun. Selain itu, kedisiplinan dalam operasional batching plant juga ditegaskan, termasuk menjaga kebersihan kendaraan dan kepatuhan terhadap regulasi over dimension over loading (ODOL) di jalan nasional.
“Truck harus bersih, tidak boleh kocar-kacir. Khususnya dari batching plant, kalau masih brutal, saya akan tutup. Juga untuk pengangkutan material, tidak boleh ODOL. Disposal harus ditutup dengan terpal, dan sisa material harus dibersihkan dari lingkungan kerja,” tegasnya.