Suara Bersama

Polemik Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Hadir Di Kejagung

Jakarta, Suarabersama.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendatangi Gedung Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025. Kehadirannya adalah untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi selama periode 2019–2022 di kementeriannya.

Nadiem terlihat mengenakan kemeja lengan panjang krem dan celana panjang hitam, serta membawa tas jinjing berwarna hitam. Ia langsung masuk ke gedung pemeriksaan dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki pengadaan perangkat digital, termasuk Chromebook, yang total anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun, dengan Rp 6,3 triliun di antaranya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam penyidikan tersebut, kejaksaan telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Fiona dan Ibrahim, namun satu orang lagi, Jurist Tan, masih belum memenuhi panggilan.

Salah satu poin penting yang disoroti Kejaksaan adalah adanya dugaan bahwa pengadaan 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019 mengabaikan hasil kajian internal yang menyatakan bahwa sistem operasi Chromebook tidak efektif karena bergantung pada ketersediaan internet—yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Kajian tersebut merekomendasikan agar Kemendikbudristek mengadakan laptop berbasis Windows, yang tidak sepenuhnya bergantung pada internet. Namun, pengadaan yang terealisasi justru tetap menggunakan Chromebook. Kejaksaan menduga ada perubahan kajian yang disengaja untuk tetap mengarahkan pengadaan ke produk Chromebook.

Menanggapi hal ini, Nadiem telah memberikan klarifikasi sebelumnya bahwa pengadaan di era kepemimpinannya tidak ditujukan ke seluruh sekolah.

“Kemendikbudristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” ujar dia dalam konferensi pers, Selasa, 10 Juni 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa kajian yang dijadikan acuan oleh Kejaksaan sebenarnya dilakukan di era Menteri Muhadjir Effendy dan khusus untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

“Kemendikbudristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” tegas Nadiem.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 3 =