Suara Bersama

Pulau Panjang Masuk Situs Jual Beli Internasional, Pemerintah Tegas: Ilegal!

Jakarta, Suarabersama.com – Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ramai dibicarakan publik setelah muncul di situs jual beli pulau internasional Private Islands Online dengan label “For Sale”. Pemerintah Kabupaten Sumbawa pun angkat bicara, menegaskan bahwa pulau tersebut adalah milik negara dan berada dalam kawasan konservasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa Pulau Panjang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, dan tidak bisa diperjualbelikan secara legal.

“Pulau ini masuk kawasan konservasi dan dikelola oleh BKSDA NTB. Tidak bisa dimiliki pribadi,” ujar Rahmat,

Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ramai dibicarakan publik setelah muncul di situs jual beli pulau internasional Private Islands Online dengan label “For Sale”. Pemerintah Kabupaten Sumbawa pun angkat bicara, menegaskan bahwa pulau tersebut adalah milik negara dan berada dalam kawasan konservasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa Pulau Panjang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, dan tidak bisa diperjualbelikan secara legal.

“Pulau ini masuk kawasan konservasi dan dikelola oleh BKSDA NTB. Tidak bisa dimiliki pribadi,” ujar Rahmat, dikutip dari detik.com, Minggu (22/6).

Pemkab Sumbawa: Penjualan Pulau Ilegal

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengaku terkejut saat mengetahui adanya iklan penjualan pulau tersebut secara online. Ia menyatakan tidak percaya bahwa Pulau Panjang—yang berada di sekitar Pulau Moyo—bisa diperjualbelikan secara bebas.

“Saya pastikan tidak pernah ada satu pun pulau di Kabupaten Sumbawa yang mau diperjualbelikan, termasuk Pulau Panjang. Karena pulau ini milik negara,” tegas Jarot.

Politikus Partai NasDem itu juga menambahkan bahwa jika benar ada transaksi jual beli, maka hal tersebut jelas ilegal.

Kementerian ATR/BPN Turut Bereaksi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, turut memastikan bahwa tidak ada hak milik pribadi atas lahan Pulau Panjang. Status tanahnya secara administratif tidak memungkinkan untuk diperdagangkan di pasar bebas.

Di situs Private Islands Online, Pulau Panjang tercantum sebagai pulau seluas 3.300 hektare dengan status “private freehold island”. Meski tak disebutkan harga, penawaran dilakukan berdasarkan permintaan.

Kasus Penjualan Pulau Tak Hanya Pulau Panjang

Selain Pulau Panjang, tercatat empat pulau lain di Indonesia juga muncul dalam situs jual beli pulau internasional. Kondisi ini memunculkan kembali kekhawatiran tentang lemahnya pengawasan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama yang belum memiliki tata batas dan administrasi yang kuat.

Pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera menyelidiki siapa yang memasang iklan penjualan tersebut, sekaligus memperketat pengawasan agar pulau-pulau strategis tidak dikuasai secara ilegal.

, Minggu (22/6).

Pemkab Sumbawa: Penjualan Pulau Ilegal

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengaku terkejut saat mengetahui adanya iklan penjualan pulau tersebut secara online. Ia menyatakan tidak percaya bahwa Pulau Panjang—yang berada di sekitar Pulau Moyo—bisa diperjualbelikan secara bebas.

“Saya pastikan tidak pernah ada satu pun pulau di Kabupaten Sumbawa yang mau diperjualbelikan, termasuk Pulau Panjang. Karena pulau ini milik negara,” tegas Jarot.

Politikus Partai NasDem itu juga menambahkan bahwa jika benar ada transaksi jual beli, maka hal tersebut jelas ilegal.

Kementerian ATR/BPN Turut Bereaksi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, turut memastikan bahwa tidak ada hak milik pribadi atas lahan Pulau Panjang. Status tanahnya secara administratif tidak memungkinkan untuk diperdagangkan di pasar bebas.

Di situs Private Islands Online, Pulau Panjang tercantum sebagai pulau seluas 3.300 hektare dengan status “private freehold island”. Meski tak disebutkan harga, penawaran dilakukan berdasarkan permintaan.

Kasus Penjualan Pulau Tak Hanya Pulau Panjang

Selain Pulau Panjang, tercatat empat pulau lain di Indonesia juga muncul dalam situs jual beli pulau internasional. Kondisi ini memunculkan kembali kekhawatiran tentang lemahnya pengawasan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama yang belum memiliki tata batas dan administrasi yang kuat.

Pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera menyelidiki siapa yang memasang iklan penjualan tersebut, sekaligus memperketat pengawasan agar pulau-pulau strategis tidak dikuasai secara ilegal.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 + 9 =