Suara Bersama

Sengketa 13 Pulau Trenggalek vs Tulungagung: Pemprov Jatim Tunggu Keputusan Mendagri

Jakarta, Suarabersama.com – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung kembali mencuat, menyusul klaim tumpang tindih atas 13 pulau di perairan selatan Pulau Jawa. Perselisihan ini menarik perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), yang menyebut bahwa konflik tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Kasus ini sudah lama. Dari awal memang sudah ada dualisme, sudah double,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, Kamis, 19 Juni 2025.

Lilik menjelaskan bahwa dualisme klaim atas 13 pulau tersebut telah terjadi sejak bertahun-tahun lalu. Masing-masing pemerintah daerah berpegang pada regulasi masing-masing.

Pemkab Trenggalek lebih dulu menetapkan 13 pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratifnya melalui Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek 2012–2032.

Namun, satu dekade kemudian, Pemkab Tulungagung juga mencantumkan wilayah yang sama ke dalam RTRW mereka melalui Perda Nomor 4 Tahun 2023.

“Jadi, 13 pulau itu masuk di Perda RTRW Trenggalek tahun 2012, tapi juga tercantum dalam RTRW Tulungagung tahun 2023,” ujarnya.

Kerumitan semakin bertambah dengan adanya sejumlah keputusan dari pemerintah pusat yang terkesan memberikan sinyal berbeda. Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 menyatakan 13 pulau itu berada dalam wilayah Kabupaten Tulungagung.

Namun, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Trenggalek tahun 2012 masih menyebut kawasan tersebut sebagai bagian dari Trenggalek. Terbaru, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 kembali menegaskan bahwa pulau-pulau itu berada di bawah administrasi Kabupaten Tulungagung.

Lilik menyampaikan bahwa Pemprov Jatim telah melakukan berbagai upaya mediasi sejak 2024, termasuk memfasilitasi pertemuan dan menyusun berita acara yang telah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah memfasilitasi dan membuatkan berita acara, yang kemudian kami kirim ke Kemendagri. Keputusan akhirnya ada di sana,” jelasnya.

Meski belum ada keputusan final, Lilik berharap penyelesaian konflik segera tercapai. “Insyaallah akan ada jalan keluar, kita tunggu kesepakatannya nanti seperti apa,” imbuhnya.

Adapun 13 pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Meskipun tidak berpenghuni, pulau-pulau tersebut dianggap strategis dalam konteks pengelolaan wilayah pesisir.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen − two =