Jakarta, Suarabersama.com – Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penertiban terhadap lahan dalam kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang selama ini ditempati oleh ribuan warga Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pada Selasa, 10 Juni 2026, tim Satgas PKH menyita lahan seluas 81.793 hektare tersebut karena dikategorikan sebagai hutan lindung.
Warga yang menghuni lahan itu telah diminta untuk melakukan relokasi dan diberikan waktu tiga bulan untuk meninggalkan lokasi. Namun, sejumlah warga menyatakan penolakan dengan alasan bahwa lahan tersebut telah mereka beli dan dianggap sah sebagai milik pribadi.
Menanggapi situasi ini, Gubernur Riau, Abdul Wahid, memberikan kepastian bahwa relokasi penduduk dari wilayah TNTN akan tetap dilakukan.
“Relokasi itu pasti. Tapi, polanya bagaimana lagi kita diskusikan,” ujar Wahid pada Senin, 16 Juni 2025.
Ia menyebut bahwa pola relokasi masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah Provinsi telah mengadakan pertemuan dan membentuk tim khusus untuk menangani persoalan ini secara komprehensif. Wahid memastikan bahwa pemerintah berkomitmen menyusun strategi terbaik untuk menyelesaikan konflik agraria di kawasan tersebut.
“Kita ada klasifikasi (pengelompokan). Karena di sana (Dusun Toro Jaya) ada warga yang datangnya dibawa oleh cukong-cukong, ada yang datang dari masyarakat kita,” terangnya.
Meski begitu, Wahid tetap mengimbau agar warga tidak panik, karena pemerintah daerah bersama pihak keamanan akan menyelesaikan masalah ini secara bijak.
“Kemarin kita sudah rapat bersama, sudah ada formulasinya, tinggal kita tentukan bentuknya bagaimana. Jangan khawatir, ini semua warga negara kita,” kata Wahid.