Jakarta, Suarabersama – Empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh. Pulau-pulau tersebut meliputi Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan laporan dan dokumen yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah memastikan bahwa keempat pulau tersebut, menurut data dan dokumen resmi, secara administratif termasuk dalam wilayah Aceh.
Penetapan ini dilakukan setelah pertemuan antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Dalam Negeri yang berlangsung di Istana Kepresidenan, di tengah kunjungan luar negeri Presiden ke Rusia.
Sebelumnya, polemik mengenai keempat pulau ini mencuat setelah terbitnya keputusan dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa wilayah tersebut berada di bawah Provinsi Sumatera Utara. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang memicu protes dari berbagai pihak.
Pemerintah Aceh mengklaim memiliki bukti historis yang kuat terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut, sedangkan pihak Sumatera Utara mendasarkan klaimnya pada hasil survei Kemendagri.
Setelah berbagai perdebatan dan dinamika yang berlangsung cukup lama, Presiden memutuskan untuk turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini. Wakil Ketua DPR menyatakan bahwa keputusan Presiden ini adalah hasil komunikasi intensif antara DPR RI dan kepala negara terkait batas wilayah yang menjadi perdebatan antara kedua provinsi.



