Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6), yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta dua kepala daerah yang wilayahnya bersengketa, yakni Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Dalam kesempatan itu, kedua gubernur menandatangani kesepakatan bersama terkait penuntasan status kepemilikan keempat pulau tersebut. Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara dan disaksikan langsung oleh Mensesneg dan Mendagri.
“Berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan laporan dari Kemendagri, pemerintah memutuskan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo Hadi.
Polemik seputar status empat pulau itu sebelumnya mencuat setelah terbitnya Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan keempat pulau berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Padahal, sebelumnya wilayah ini diklaim masuk ke Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan Presiden ini diharapkan mengakhiri ketidakjelasan status administratif dan memperkuat kerja sama lintas provinsi dalam menjaga stabilitas kawasan perbatasan.