Suara Bersama

Gaji Hakim Naik 280% di Era Prabowo, Menkum: Agar Tak Cawe-Cawe Perkara

Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menaikkan gaji hakim hingga 280 persen merupakan langkah strategis agar para hakim tidak terlibat dalam intervensi terhadap proses hukum.

“Itu akan memberi dorongan untuk seperti harapan Bapak Presiden dan harapan yang mulia Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) bahwa nanti (para hakim) untuk tidak cawe-cawe,” kata Supratman setelah menghadiri pelatihan paralegal untuk organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu.

Ia menyatakan optimisme bahwa kebijakan tersebut dapat menekan kemungkinan praktik korupsi di lingkungan lembaga peradilan. Karena itu, menurutnya, Presiden Prabowo menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim melalui kebijakan tersebut.

“Salah satu cara terbaik seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa gaji hakim itu harus dimaksimalkan,” tambahnya.

Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap aspirasi yang telah disuarakan oleh kalangan hakim sejak Oktober 2024. Saat itu, para hakim menyuarakan tuntutan kenaikan gaji karena selama lebih dari satu dekade belum pernah ada penyesuaian penghasilan.

“Dulu kan sempat demo tuh hakim-hakim progresif karena selama 11 tahun tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji. Kenapa itu terjadi, tidak seperti PNS (pegawai negeri sipil) yang lain? Karena memang PP (peraturan pemerintah)-nya berbeda, khusus untuk hakim itu,” ucap Supratman.

Ia menekankan bahwa kondisi kesejahteraan hakim masih jauh dari layak, baik dari sisi penghasilan maupun fasilitas tempat tinggal yang tersedia.

“Karena itu, upaya Bapak Presiden dan itu juga harapan dari semua keluarga besar Mahkamah Agung tentu harus ada perbaikan kesejahteraan. Bukan hanya gaji, tetapi juga kita harus realistis melihat ternyata perumahan hakim-hakim kita itu masih jauh dari yang diharapkan sebagai benteng penjaga keadilan terakhir,” tuturnya.

Menkum HAM juga menambahkan bahwa peran Mahkamah Agung sangat penting dalam penguatan kualitas sumber daya manusia dan integritas di lingkungan peradilan, sejalan dengan kebijakan kenaikan gaji yang diberikan oleh pemerintah.

“Dari sisi kepegawaian, penggajian, dan juga karir hakim itu semua ditangani oleh Mahkamah Agung, semua tingkatan peradilan,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (12/6), Presiden Prabowo Subianto dalam acara pengukuhan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Agung, Jakarta, secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dari gaji sebelumnya.

“Delapan belas tahun hakim tidak menerima kenaikan, tiga persen pun tidak, lima persen pun tidak. Hari ini, Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik, yang paling junior 280 persen,” kata Presiden dalam sambutannya.

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan gaji diberikan secara bervariasi, dengan hakim junior menerima kenaikan paling besar. Menurutnya, kebijakan ini bukan bentuk pemanjaan, melainkan sebagai bentuk penguatan terhadap sistem hukum nasional melalui peningkatan kesejahteraan aparat peradilan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen + eleven =