Jakarta, Suarabersama.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan keberhasilan mereka dalam merebut kembali penguasaan atas kawasan hutan negara di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Selama ini, sekitar 81,7 ribu hektare lahan hutan tersebut dikuasai secara ilegal oleh individu maupun perusahaan tanpa izin resmi. Pada Selasa (10/6/2025), Satgas PKH resmi mengembalikan kawasan itu ke status kepemilikan negara.
“Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga serta TNI-Polri telah melaksanakan kegiatan penertiban di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo di Riau,” jelas Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta pada hari yang sama.
Ia menambahkan bahwa TNTN merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum adalah aset negara, dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
“Oleh karena itu, segala aktivitas yang mengubah fungsi kawasan seperti perkebunan, tempat tinggal, atau mendirikan rumah, membuka lahan sawit, memelihara ternak, atau membakar untuk membuka kawasan hutan merupakan tindakan pelanggaran hukum,” lanjut Febrie.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini banyak ditemukan tindakan melanggar hukum di kawasan tersebut, termasuk penguasaan ilegal lahan oleh berbagai pihak.
“Dalam upaya penegakan hukum ini, tim Satgas PKH mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan termasuk adanya dugaan tindakan koruptif dalam hal pengalihan hak-hak atas lahan,” ujar Febrie.
Oleh sebab itu, tim Satgas mengambil langkah tegas dengan merebut kembali penguasaan lahan tersebut, sekaligus menyiapkan proses hukum terhadap para pelaku pelanggaran.
Satgas PKH merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan mandat untuk memulihkan hak negara atas lahan-lahan hutan yang telah lama dimanfaatkan secara ilegal oleh perorangan maupun korporasi, khususnya untuk perkebunan sawit dan kegiatan pertambangan.
Presiden menargetkan penguasaan kembali atas tiga juta hektare lahan hutan negara dalam masa tugas pertamanya.
Dalam struktur organisasi Satgas PKH, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dipercaya sebagai koordinator lintas sektor, mengingat keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga. Di antaranya Kemenhan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BUMN, serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Posisi Ketua Satgas PKH sendiri dipegang oleh Febrie Adriansyah, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sejak mulai beroperasi pada Maret 2025, Satgas ini mengklaim telah mengidentifikasi sekitar 1,17 juta hektare lahan negara yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh individu dan korporasi untuk aktivitas perkebunan dan tambang.
Dari jumlah tersebut, seluruhnya berhasil dikuasai kembali dan diserahkan kembali ke negara. Dari angka tersebut, wilayah seluas 400,8 ribu hektare berada di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Satgas juga mengklaim telah mengembalikan 331,8 ribu hektare di Riau, 153,3 ribu hektare di Kalimantan Barat (Kalbar), dan 22,5 ribu hektare di Sumatera Utara (Sumut). Di Kalimantan Timur (Kaltim), mereka berhasil mengambil kembali 26,1 ribu hektare, sementara di Kalimantan Selatan (Kalsel) mencapai 30,5 ribu hektare. Di Sumatera Selatan (Sumsel) jumlahnya 25,6 ribu hektare, di Sumatera Barat (Sumbar) 3,8 ribu hektare, dan di Jambi sebanyak 14,8 ribu hektare.
Menurut Febrie, lahan-lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh 406 pihak, baik korporasi maupun individu.
“Dari lahan yang telah berhasil dikuasai kembali tersebut, seluas 717,7 ribu hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola,” ungkap Febrie.
PT Agrinas merupakan perusahaan BUMN yang tergabung dalam tim Satgas PKH untuk menangani aspek komersialisasi dari lahan-lahan yang berhasil dikembalikan ke negara.



