Suara Bersama

Satgas PKH Temukan Pembukaan Sawit Ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo

Riau, Suarabersama – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya aktivitas pembukaan lahan sawit ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Temuan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, usai Satgas melakukan peninjauan langsung di area TNTN seluas 81.739 hektare yang diketahui mengalami penyusutan fungsi kawasan sejak tahun 2014.

“Selama kurun waktu 10 sampai 11 tahun, terjadi degradasi yang cukup signifikan terhadap fungsi konservasi taman ini, yang seharusnya melindungi satwa liar dan sumber daya hayati lainnya,” ujar Harli dalam keterangannya.

Harli menjelaskan bahwa penyusutan ini utamanya disebabkan oleh masuknya pendatang yang membuka lahan secara ilegal untuk kebun kelapa sawit. Aktivitas tersebut turut mengganggu keseimbangan ekologis serta menimbulkan konflik antara manusia dan satwa liar.

“Masalah utama yang muncul sekarang adalah maraknya kebun sawit ilegal. Ini berdampak pada terganggunya habitat alami, bahkan memicu konflik hewan dan manusia,” ungkapnya.

Untuk memulihkan kembali fungsi taman nasional, Satgas PKH terus menguatkan penegakan hukum melalui sinergi antar lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri. Harli menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan hutan harus tetap menjadi prioritas.

“Penegakan hukum merupakan aspek penting dalam menjaga kedaulatan kawasan ini. Kolaborasi lintas lembaga sangat diperlukan untuk memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga,” jelasnya.

Tanggung jawab pemulihan habitat disebut berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Harli menyebut kementerian terkait diharapkan dapat menyusun kebijakan reforestasi yang mampu memulihkan kembali ekosistem TNTN.

“Kami berharap ada langkah konkret untuk menghijaukan kembali kawasan tersebut demi memulihkan warisan ekologis yang penting ini,” tambahnya.

Sampai dengan Juni 2025, Satgas PKH telah berhasil merebut kembali lahan hutan seluas lebih dari 1 juta hektare dari target 3 juta hektare. Berikut rincian penguasaan lahan berdasarkan wilayah:

  • Kalimantan Tengah: 400.816,53 Ha

  • Riau: 331.838,67 Ha

  • Kalimantan Barat: 153.359,44 Ha

  • Sumatera Utara: 22.559,47 Ha

  • Kalimantan Timur: 26.185,84 Ha

  • Kalimantan Selatan: 30.516,21 Ha

  • Sumatera Selatan: 25.601,12 Ha

  • Sumatera Barat: 3.897,44 Ha

  • Jambi: 14.836,59 Ha

Total penguasaan kembali mencapai 1.019.611,31 hektare, mencakup 64 kabupaten dan menyasar 406 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sekitar 717.703,33 hektare telah diserahkan atau siap diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara legal.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + eleven =