Suara Bersama

Pemerintah Siapkan Strategi Lindungi Pekerja Terdampak PHK di Industri Padat Karya

Jakarta, Suarabersama – Pemerintah mengumumkan langkah-langkah mitigasi bagi para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor industri padat karya yang rentan terkena dampak perlambatan ekonomi. Salah satu bentuk perlindungan yang disiapkan adalah jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dengan skema iuran yang mendapat potongan sebesar 50%.

Potongan iuran tersebut disubsidi langsung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Dana APBN juga digunakan untuk memberikan tambahan bantuan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menyalurkan manfaat JKP secara optimal.

Selain perlindungan sosial, pemerintah juga mempercepat implementasi program-program penciptaan lapangan kerja. Di antaranya adalah program rehabilitasi sekolah dengan anggaran sebesar Rp16,9 triliun dan pembangunan infrastruktur irigasi, yang dijadwalkan mulai konstruksinya pada Juli atau paling lambat Agustus 2025.

Tak hanya itu, pemerintah turut menggulirkan program percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan anggaran mencapai Rp84 triliun. Seluruh inisiatif ini dibiayai langsung oleh APBN dan dirancang untuk memperluas kesempatan kerja, terutama di sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja seperti industri padat karya.

Upaya ini diharapkan mampu menekan dampak negatif dari persaingan global yang semakin ketat, sekaligus menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat yang rentan kehilangan pekerjaan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × three =