Suara Bersama

Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit, Calon Jemaah Gagal Berangkat dan Pemerintah Angkat Bicara

JakartaSejumlah calon jemaah haji yang memilih jalur furoda terancam gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Hingga batas akhir penerbitan, visa dari Pemerintah Arab Saudi tak kunjung terbit tanpa penjelasan resmi. Jalur furoda sendiri merupakan skema non-kuota yang bersifat undangan langsung dari otoritas Saudi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menyebutkan bahwa dari kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang, hanya 203.279 visa yang berhasil diterbitkan. Sebanyak 41 visa yang tersisa tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Ketika layanan ditutup, proses visa belum selesai. Artinya sudah tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya lewat pernyataan resmi Kemenag pada Kamis, 28 Mei 2025.

Program haji furoda, atau yang juga dikenal dengan visa mujamalah, menjadi pilihan sebagian calon jemaah karena tidak perlu menunggu antrean panjang. Namun, tidak seperti haji reguler, proses dan keberangkatan jemaah dalam jalur ini sepenuhnya diatur oleh pihak travel yang bekerja sama langsung dengan otoritas Arab Saudi.

Respons Beragam dari Berbagai Pihak

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat disalahkan atas persoalan visa furoda karena tidak termasuk dalam kuota nasional. “Ini sepenuhnya urusan bisnis antara penyelenggara dan calon jemaah,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 30 Mei 2025.

Ia mendorong agar ke depan, pemerintah bersama DPR memperketat regulasi terkait penyelenggaraan haji furoda agar tak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan pihaknya tetap berupaya maksimal untuk membantu calon jemaah haji furoda. “Kami terus menjalin komunikasi intensif dengan otoritas Arab Saudi. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan mereka,” ucapnya.

Dari sisi legislatif, Anggota Tim Pengawas Haji DPR Marwan Dasopang meminta agar travel yang mengurus keberangkatan melalui furoda bersikap jujur terhadap jemaah. “Kalau memang visa tak terbit, jangan beri harapan palsu,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kasus ini akan menjadi bahan evaluasi dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), agar proses keberangkatan jalur non-kuota bisa lebih transparan dan akuntabel ke depannya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 − 5 =