Suara Bersama

Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit ke Sritex, Kerugian Negara Rp692 Miliar

Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRITEX) dan entitas anak usahanya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah:

  • ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. periode 2005–2022,

  • DS, mantan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020,

  • ZM, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.

PT Sri Rejeki Isman Tbk., atau dikenal dengan nama Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan nomor 2/PDT.SUS/homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Meski sudah dalam proses hukum, Bank BJB dan Bank DKI tetap memberikan pinjaman lanjutan kepada perusahaan tekstil tersebut, yang kini tidak dapat ditagih kembali.

“Kredit yang diberikan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. oleh dua bank tersebut kini berstatus macet. Aset yang dimiliki perusahaan tidak dapat menutupi nilai pinjaman dan tidak dijadikan jaminan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).

Akibat pemberian kredit yang bermasalah ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp692,97 miliar dari total outstanding pinjaman yang belum dilunasi, yang mencapai Rp3,58 triliun. Berikut rinciannya:

  • Bank Jateng: Rp395.663.215.800

  • Bank BJB: Rp543.980.507.170

  • Bank DKI: Rp149.785.018.570

  • Bank sindikasi (BNI, BRI, LPEI): Rp2,5 triliun

Abdul Qohar juga menyebutkan bahwa PT SRITEX mendapat pinjaman dari sekitar 20 bank swasta lainnya, meskipun nama-nama bank tersebut tidak disebutkan secara rinci.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya kerugian tambahan serta aliran dana ke pihak-pihak tertentu. “Kami tidak berhenti pada tiga tersangka ini. Akan ada perkembangan lebih lanjut,” tegas Qohar.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 5 =