Suara Bersama

PT Telkom Dihantam Kasus Korupsi, Proyek Fiktif Libatkan 9 Perusahaan

Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan sejumlah perusahaan swasta. Proyek pengadaan barang yang berlangsung antara tahun 2016 hingga 2018 tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp431,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa sembilan pemilik perusahaan sepakat melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari Telkom. Dalam praktiknya, pengadaan tersebut ternyata tidak pernah dilakukan alias fiktif.

“Akibat kasus tersebut, kerugian negara senilai Rp431 miliar,” kata Syahron dalam keterangan resmi, Jumat (9/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, untuk melaksanakan proyek. Keempat anak perusahaan ini kemudian menggandeng vendor-vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan swasta yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Berdasarkan anggaran dasar dan peraturan lainnya, Telkom adalah perusahaan telekomunikasi. Namun, pada kasus ini Telkom menjalankan usaha di luar core bisnisnya,” ungkap Syahron.

Sembilan Perusahaan dan Nilai Proyek

Sembilan perusahaan yang diduga terlibat beserta nilai proyek fiktif yang mereka jalankan, di antaranya:

  1. PT ATA Energi – Baterai Lithium dan Genset: Rp64,4 miliar

  2. PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage: Rp22 miliar

  3. PT Japa Melindo Pratama – Material dan mekanikal proyek apartemen: Rp60,5 miliar

  4. PT Green Energy Natural Gas – Sistem gas Gresik: Rp45,3 miliar

  5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Supply chain system: Rp13,2 miliar

  6. PT Forthen Catar Nusantara – Pemeliharaan CME: Rp67,4 miliar

  7. PT VSC Indonesia Satu – Layanan solusi pengelolaan visa: Rp33 miliar

  8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Smart café dan renovasi kantor: Rp114,9 miliar

  9. PT Batavia Prima Jaya – Dashboard monitoring & CT Scan: Rp10,9 miliar

Sembilan Tersangka

Kejaksaan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025, yakni:

  • AHMP – GM Enterprise Segmen PT Telkom (2017–2020)

  • HM – Account Manager PT Telkom (2015–2017)

  • AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)

  • NH – Direktur Utama PT ATA Energi

  • DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta

  • KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa

  • AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara

  • DP – Direktur Keuangan PT Cantya Anzhana Mandiri

  • RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Beberapa dari tersangka telah ditahan di Rutan Cipinang, Salemba, dan Jakarta Selatan. Sementara tersangka DP ditetapkan sebagai tahanan kota di Depok karena alasan kesehatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + 18 =