Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang terjadi pada periode 2016–2018. Nilai kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp431 miliar.
Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa PT Telkom menjalin kesepakatan bisnis dengan sembilan pemilik perusahaan untuk proyek pengadaan barang. Namun, proyek tersebut ternyata tidak pernah direalisasikan alias fiktif.
Proses pengadaan ini melibatkan empat anak perusahaan Telkom: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Masing-masing anak perusahaan menunjuk sejumlah vendor yang ternyata berafiliasi dengan sembilan perusahaan mitra yang telah bersepakat dengan Telkom. “Namun pada kenyataannya, tidak ada barang atau jasa yang disediakan. Proyeknya fiktif,” ujar Syahron, Rabu (7/5/2025).
Daftar Tersangka
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025, berikut sembilan nama yang kini berstatus tersangka:
-
AHMP – General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
-
HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
-
AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
-
NH – Direktur Utama PT Ata Energi
-
DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta
-
KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
-
AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
-
DP – Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
-
RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Respons Telkom Masih Ditunggu
Tempo telah menghubungi pihak PT Telkom Indonesia untuk mengonfirmasi kasus ini. Assistant Vice President External Communication Telkom, Sabri Rasyid, mengaku sedang berkoordinasi dengan tim legal. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari perusahaan pelat merah tersebut. “Saya sudah colek lagi ke bagian legal,” tulis Sabri lewat pesan singkat pada Selasa (13/5/2025).



