Jakarta, Suarabersama.com – Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bontang-907 berhasil menangkap sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia, SLFA 4498, yang kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan teritorial Indonesia pada Jumat, 9 Mei 2025.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan KRI Bontang-907 Letkol Laut (P) Lexy Effraim Dumais, di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I.
Menurut keterangan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I.M Wira Hady, kapal ikan ilegal tersebut terdeteksi sedang menangkap ikan di wilayah sekitar 6 mil laut selatan landas kontinen Indonesia–Malaysia.
“Saat didekati oleh unsur TNI AL, kapal asing itu mencoba melarikan diri, sehingga KRI Bontang-907 melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan,” ujar Wira dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (13/5).
Setelah dilakukan pengejaran, tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) yang diperkuat oleh personel Satuan Komando Pasukan Katak (Satkopaska) Koarmada I berhasil menghentikan kapal dan mengamankan lima anak buah kapal (ABK) asal Myanmar bersama sejumlah barang bukti hasil tangkapan laut.
Kapal beserta para ABK kini telah digiring ke Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) I Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi intensif TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan kekayaan laut Indonesia, terutama di wilayah barat. Sehari setelah kejadian ini, Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I juga mengerahkan empat kapal perang ke wilayah Laut Natuna Utara, yakni KRI Untung Suropati-372, KRI Teuku Umar-385, KRI Sultan Nuku-373, dan KRI Silea-858, guna memperkuat pengawasan wilayah rawan pelanggaran.
(HP)