Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah antisipatif menghadapi potensi lonjakan impor barang dari luar negeri, khususnya akibat pergeseran arus perdagangan pasca kebijakan tarif Amerika Serikat. Salah satu upaya yang disiapkan adalah penerapan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap produk-produk tertentu yang berpotensi membanjiri pasar domestik.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/5). Menurutnya, barang-barang yang sebelumnya diekspor ke Amerika Serikat kini berpotensi dialihkan ke negara lain, termasuk Indonesia, menyusul pemberlakuan tarif dagang baru oleh pemerintah AS.
“Pemerintah Indonesia lagi menyiapkan bagaimana antisipasinya. Kita punya bea masuk antidumping (BMAD) atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Ini disiapkan untuk menghadapi pemasukan barang-barang yang sebelumnya dari AS lalu pindah ke Indonesia,” ujar Askolani.
Di sisi lain, Askolani juga menekankan pentingnya sinergi antarkementerian dan lembaga (K/L) dalam memperkuat pengawasan dan kebijakan impor. Bea Cukai, kata dia, terus menyampaikan masukan berdasarkan evaluasi lapangan agar kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran.
“Dengan kebijakan itu, insya Allah dengan pencapaian penerimaan sampai Maret yang sebesar 25 persen, kami harap target APBN bisa dicapai,” lanjutnya.
(HP)