Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali memperlihatkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait ekspor minyak goreng, dengan melakukan penyitaan terhadap dua kapal pesiar mewah milik Pengacara Ariyanto Bakri pada [17/4/25].
Penyitaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) sebagai bagian dari proses penyelidikan dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara serta masyarakat. Kedua kapal pesiar ini diduga dibeli dengan uang hasil dari suap yang diberikan dalam rangka pengurusan izin ekspor minyak goreng selama masa larangan ekspor pada tahun 2022.
Kapal-kapal tersebut disita di perairan Batam dan Benoa. “Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan, serta mencegah upaya penghilangan barang bukti,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Tersangka yang merupakan Direktur Utama dari perusahaan eksportir minyak sawit ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada sejumlah pejabat kementerian untuk memperoleh izin ekspor secara ilegal. Penyidik menduga bahwa sebagian besar aset mewah yang dimiliki tersangka berasal dari praktik haram tersebut.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara terbuka dan profesional. Selain kapal pesiar, penyitaan terhadap aset lain seperti properti mewah dan kendaraan juga sedang diproses guna melacak aliran dana yang diduga hasil dari tindak korupsi.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena dampaknya yang luas terhadap kelangkaan serta lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri pada saat itu. Kejagung memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.



