Suara Bersama

Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap Rp60 Miliar Terkait Vonis Lepas Korporasi Sawit

Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Penetapan ini dilakukan usai penyidik menemukan bukti keterlibatan MAN dalam pengaturan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap tiga terdakwa korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Penangkapan MAN dilakukan setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi bahwa ia menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap ketiga korporasi tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Maret 2025 lalu.

Dalam siaran pers resmi Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap MAN didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-26/F.2/Fd.2/04/2025 yang dikeluarkan pada 12 April 2025.

Selain menangkap MAN, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga menggeledah lima lokasi di Jakarta dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang (rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, yuan, dan ringgit Malaysia), serta beberapa mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.

Barang bukti uang yang ditemukan di antaranya:

  • SGD 40.000, USD 5.700, dan lebih dari Rp10 juta di rumah WG, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.

  • Uang tunai senilai Rp136 juta di rumah tersangka AR, seorang advokat.

  • Puluhan ribu dolar dan SGD dalam amplop dan dompet milik MAN.

Kejagung juga membawa sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk panitera, advokat, sopir, staf kantor hukum, hingga istri dari salah satu tersangka. Setelah pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka: WG, MS, AR, dan MAN.

Perkara ini bermula dari kasus mega korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga raksasa industri sawit. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai ketiganya terbukti merugikan perekonomian negara secara masif dan menuntut denda serta uang pengganti mencapai triliunan rupiah. Namun, putusan hakim menyatakan para terdakwa korporasi lepas dari segala tuntutan hukum—putusan yang kini menjadi titik awal terbongkarnya dugaan suap tersebut.

Atas perbuatannya, MAN disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − eleven =