Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka layanan pengaduan masyarakat sebagai respons atas temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait sembilan produk pangan anak olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini mengundang keprihatinan publik, khususnya karena sejumlah produk tersebut telah memiliki sertifikat halal.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan bahwa layanan pengaduan ini dibuka untuk memantau dan memastikan penarikan produk dari pasar benar-benar dilakukan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui hotline WhatsApp di nomor 0811-1002-7727, email pengaduan@kpai.go.id, atau mengisi formulir pengaduan di laman resmi https://www.kpai.go.id/hubungi-kami.
“KPAI ingin memastikan perlindungan terhadap anak-anak, termasuk hak mereka atas konsumsi makanan yang aman dan sesuai keyakinan,” kata Jasra dalam pernyataan tertulis, Selasa (22/4). Ia juga mengungkapkan bahwa anaknya sempat mengonsumsi salah satu dari produk tersebut saat perayaan Tahun Baru.
Lebih lanjut, Jasra berharap agar kasus ini tidak berulang dan meminta semua pihak belajar dari tragedi obat sirup yang pernah menyebabkan gagal ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia. Ia menegaskan bahwa manipulasi bahan dalam kemasan produk adalah tindakan serius yang dapat menyesatkan masyarakat dan petugas pengawasan.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengonfirmasi bahwa hasil uji laboratorium DNA dan/atau peptida spesifik porcine mengungkap sembilan produk yang tidak halal. Dari jumlah tersebut, tujuh produk sudah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya belum tersertifikasi.
Temuan ini diperoleh BPJPH bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan keabsahan klaim halal produk pangan olahan yang beredar di pasaran.
(HP)