Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya indikasi perintangan penyidikan dalam tiga perkara korupsi, yakni tata niaga timah, impor gula, serta kasus vonis lepas dalam ekspor CPO pada Selasa (22/4/2025). Temuan ini didapat Kejagung setelah melakukan pengembangan dari penyelidikan atas dugaan suap dalam perkara vonis lepas ekspor CPO.
“Dalam perkembangan itu kami menemukan beberapa dokumen sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban terkait apa yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Pihak Kejagung belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai keterangan tersangka atau saksi yang menjadi dasar atas dugaan adanya perintangan tersebut.
Namun demikian, begitu indikasi ini diketahui, tim penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan menggelar penggeledahan di berbagai lokasi pada Senin (21/4/2025).
Hasil dari rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi membuat Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) yang merupakan advokat, serta Tian Bahtiar (TB), yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan di JAK TV.
Dalam konferensi pers, Kejagung juga menyampaikan bahwa Tian Bahtiar diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menghalangi proses penyidikan perkara korupsi. “Ada indikasi dia (Tian) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, Direktur Pemberitaan itu,” ujar Qohar.
Qohar juga menyebut bahwa Tian Bahtiar memproduksi konten-konten negatif berdasarkan pesanan dari Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), dan dilakukan atas nama pribadinya. Kejagung menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya perjanjian kerja sama antara pihak JAK TV dengan para advokat tersebut.
“Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur JAK TV. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan para pihak yang akan ditetapkan,” kata Qohar.
Tian diduga menerima dana sebesar Rp 478.500.000 untuk pembuatan dan penyebaran konten-konten negatif tersebut. “Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” lanjut Qohar.
Konten-konten tersebut kemudian disebarluaskan melalui berbagai platform, baik media sosial maupun situs berita online yang memiliki keterkaitan dengan JAK TV.