Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, serta dua advokat, Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah Kejagung menemukan adanya dugaan permufakatan jahat dan upaya sistematis untuk melemahkan institusi Kejaksaan.
Dalam konferensi pers bersama Dewan Pers di kantor Kejagung, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memainkan tiga jenis peran utama, yakni peran yuridis, sosial, dan sosial rekayasa (social engineering).
“Mereka berperan dalam proses hukum sebagai tim yuridis, tetapi juga menggiring opini publik dan merekayasa realitas sosial untuk menyudutkan Kejagung,” ujar Harli.
Harli menjelaskan bahwa tindakan ketiganya mencakup penyebaran informasi menyesatkan melalui konten dan diskusi di media, serta mobilisasi massa berbayar untuk menciptakan tekanan publik terhadap Kejagung.
“Bayangkan, hal-hal yang tidak dilakukan Kejaksaan seolah-olah benar terjadi. Mereka membentuk opini publik yang menyatakan institusi ini busuk, padahal tidak demikian,” jelasnya.
Salah satu dampak dari rekayasa opini ini, lanjut Harli, adalah dijadikannya narasi publik tersebut sebagai pertimbangan dalam putusan lepas (onslag van rechtvervolging) terhadap terdakwa korporasi dalam kasus kelangkaan minyak goreng.
Tak hanya itu, mereka juga menggugat Kejagung secara perdata dan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), serta mengemas langkah-langkah tersebut sebagai upaya sah secara hukum dalam rangka pembelaan, yang kemudian dipublikasikan secara luas.
Atas perbuatannya, Tian, Marcella, dan Junaedi dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
(HP)