Suara Bersama

Transportasi Publik Jakarta Gratis: MRT dan LRT Tersedia untuk 15 Golongan Masyarakat

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas program transportasi gratis yang sebelumnya hanya berlaku di layanan Transjakarta, kini mencakup juga MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Kebijakan ini ditujukan untuk 15 golongan masyarakat yang dianggap membutuhkan dukungan fasilitas publik yang lebih terjangkau. Perluasan program ini merupakan bagian dari program prioritas dalam 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Masyarakat yang termasuk dalam 15 golongan tersebut dapat memanfaatkan transportasi publik secara gratis dengan mendaftar melalui Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) atau Jakcard Combo sesuai dengan golongan yang ditetapkan.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018, yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 160 Tahun 2016 terkait layanan gratis Transjakarta serta bus gratis bagi kelompok masyarakat tertentu.

Berikut adalah daftar kelompok masyarakat yang dapat menikmati layanan transportasi gratis untuk Transjakarta, MRT, dan LRT:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan

  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji UMP melalui Bank DKI

  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

  6. Tim Penggerak PKK

  7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu

  8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek

  9. Anggota TNI dan Polri

  10. Veteran Republik Indonesia

  11. Penyandang disabilitas

  12. Lansia (usia di atas 60 tahun)

  13. Pengurus masjid (marbot)

  14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD

  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis

Bagi masyarakat yang ingin menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta, terdapat dua cara pendaftaran berdasarkan golongan yang ditetapkan:

Golongan 1–6
Anggota golongan ini diwajibkan untuk mendaftar langsung ke Bank DKI dan memperoleh Jakcard Combo. Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran KTP, KK dan pasfoto

Golongan 7–15
Untuk kelompok ini, pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Transjakarta untuk mendapatkan TJ Card. Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar adalah KTP, KK, pasfoto dan dokumen pendukung.

Syarat Khusus Berdasarkan Golongan

Setiap golongan yang berhak menerima layanan transportasi gratis di Jakarta memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda. Berikut adalah syarat dokumen sesuai dengan kategori masing-masing:

  • Lansia: KTP DKI Jakarta
  • Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
  • Veteran: KTP dan Kartu Veteran
  • Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera yang masih aktif
  • Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat
  • Marbot: KTP dan SK Dewan Masjid Indonesia untuk tahun berjalan
  • PAUD: KTP dan SK mengajar yang masih berlaku
  • Jumantik: KTP dan SK Jumantik untuk tahun berjalan
  • TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif

Proses Verifikasi dan Pengambilan Kartu

Setelah mendaftar dan melalui proses verifikasi, pemohon akan diberikan informasi mengenai jadwal dan lokasi pengambilan kartu. Kartu yang diterima nantinya akan memberikan akses bebas biaya untuk menggunakan layanan Transjakarta, MRT, dan LRT.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran atau jika ada pertanyaan terkait program transportasi gratis, pemohon dapat menghubungi kantor cabang BANK DKI terdekat atau menghubungi contact center Transjakarta di nomor 1500-102. Selain itu, informasi juga bisa ditemukan melalui akun Instagram resmi Transjakarta di @pt_transjakarta.

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 1 =