Suara Bersama

DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Ini Perubahan Utama yang Disepakati

Jakarta, Suarabersama – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani, yang memimpin jalannya rapat.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Kemudian, Puan Maharani mengetuk palu tanda pengesahan, yang disambut tepuk tangan dari anggota Dewan.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto dari Fraksi PDI-P, memberikan pidatonya. Dalam pidatonya, Utut mengapresiasi kehadiran perwakilan pemerintah dan menyatakan bahwa pengesahan UU TNI ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi negara dan bangsa.

Poin-Poin Revisi dalam RUU TNI

Poin utama yang dibahas dalam revisi UU TNI adalah perubahan pada empat pasal: Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 tentang tugas pokok TNI, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 yang mengatur jabatan sipil bagi prajurit aktif.

Pada Pasal 3, perubahan hanya terjadi pada Ayat (2), yang sekarang mencakup kebijakan, strategi pertahanan, serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI. Hal ini dikoordinasikan dengan Kementerian Pertahanan, yang menggantikan Departemen Pertahanan sesuai nomenklatur yang lebih modern.

Dalam Pasal 7, revisi menambah tugas TNI, termasuk membantu dalam mengatasi ancaman siber (Pasal 7 Ayat 15) dan melindungi serta menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri (Pasal 7 Ayat 16).

Pasal 47 mengatur penempatan prajurit aktif di 14 kementerian atau lembaga sipil. Sebelumnya, hanya 10 kementerian/lembaga yang diizinkan untuk diisi oleh prajurit aktif. Penambahan empat lembaga baru mencakup Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.

Pasal 53 mengatur kenaikan batas usia pensiun bagi prajurit aktif. Bintara dan tamtama kini pensiun pada usia 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun. Perwira tinggi dengan bintang 1 pensiun pada usia 60 tahun, bintang 2 pada 61 tahun, dan bintang 3 pada usia 62 tahun. Pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 dapat mencapai usia 63 tahun.

Penutupan dan Dinamika
Seiring dengan pengesahan, dinamika dalam proses ini, yang termasuk beberapa penolakan dari pihak tertentu, mencerminkan adanya ketegangan dalam pembahasan RUU TNI ini. Namun, akhirnya revisi UU TNI ini sah dan menjadi bagian penting dalam pengaturan TNI ke depan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 5 =