Jakarta, Suarabersama – DPR RI dijadwalkan untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. Seluruh fraksi di Komisi I DPR menyetujui RUU TNI dibawa ke pembahasan tingkat II. Meski demikian, revisi ini menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, akademisi, dan aktivis.
Sebelumnya, dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, delapan fraksi menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke rapat paripurna. RUU ini hanya membahas tiga pasal utama, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang batas usia pensiun, dan Pasal 47 terkait jabatan sipil untuk prajurit aktif.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dalam revisi ini, terdapat penambahan jabatan untuk prajurit TNI aktif di 16 kementerian/lembaga yang terkait dengan pertahanan negara. Namun, beberapa usulan semula dikurangi, sehingga hanya mencakup 14 kementerian/lembaga.
Pengesahan RUU TNI ini tetap mendapat perhatian besar karena kekhawatiran akan potensi dwifungsi ABRI, meskipun pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi ini tidak dimaksudkan untuk mengembalikan peran politik militer.



