Suara Bersama

DPR dan Pemerintah Pastikan Revisi UU TNI Perkuat Profesionalisme dan Demokrasi

suarabersama.com, JAKARTA – Pembahasan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh Komisi I DPR RI terus berlanjut dengan dukungan berbagai fraksi di parlemen. Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat profesionalisme TNI sekaligus menjaga keseimbangan sistem demokrasi Indonesia.

Dalam revisi ini, tiga poin utama dibahas, yaitu Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun, serta Pasal 47 yang mengatur posisi prajurit aktif dalam jabatan sipil. Beberapa elemen masyarakat menyoroti pasal-pasal ini, tetapi DPR memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Jaminan Tidak Ada Dwifungsi ABRI

Menanggapi berbagai kekhawatiran, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa RUU TNI justru memberikan batasan yang lebih jelas terkait keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peran TNI tetap profesional dan fokus pada tugas pertahanan negara.

“Kekhawatiran bahwa ini akan mengembalikan dwifungsi ABRI itu tidak beralasan. Justru, aturan ini mempertegas batasan yang ada,” ujar Utut dalam konferensi pers di Gedung DPR RI.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan potensi penyimpangan. “Revisi ini tidak dimaksudkan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI seperti masa lalu. Ini adalah bagian dari modernisasi sistem pertahanan negara agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman,” kata Budi.

Proses Transparan dan Partisipatif

Isu bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan secara diam-diam ditepis oleh DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa rapat-rapat pembahasan selalu dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik.

“Tidak ada yang ditutupi. Proses ini sudah berlangsung selama berbulan-bulan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Dasco.

Bahkan, berbagai fraksi seperti PDI-P dan Demokrat yang sebelumnya mengkritisi revisi ini kini turut mendukung setelah melalui berbagai diskusi dan penyesuaian dalam penyusunan pasal-pasalnya. Ketua DPP PDI-P Puan Maharani menyatakan bahwa kehadiran partainya dalam pembahasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penguatan Reformasi TNI

Fraksi Partai Demokrat juga menegaskan bahwa revisi ini tetap sejalan dengan prinsip reformasi TNI yang telah diterapkan sejak era Reformasi. Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat Anton Sukartono Suratto menyampaikan bahwa partainya mendukung regulasi yang memperkuat profesionalisme TNI sekaligus menjaga pemisahan antara militer dan politik praktis.

“Kami ingin memastikan bahwa pembahasan RUU TNI menghasilkan regulasi yang seimbang, mendukung profesionalisme TNI, dan pada saat yang sama memperkuat sistem demokrasi kita,” kata Anton.

Dengan demikian, revisi UU TNI ini diharapkan dapat menjadi pijakan bagi sistem pertahanan negara yang lebih modern dan efektif, tanpa mengurangi prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun selama ini.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen + eleven =