Suara Bersama

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina

Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh data tambahan dari Pertamina, termasuk catatan rapat dan dokumen lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Ahok setelah memperoleh dokumen-dokumen penting yang disebutkan oleh saksi lainnya dalam proses penyidikan.

“Penyidik pada waktunya nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan (Ahok) ketika (ada) dokumen-dokumen seperti yang dijelaskan oleh saksi kepada penyidik,” ujar Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Sebelumnya, dalam pemeriksaan terbaru, Ahok telah ditanya sebanyak 14 pertanyaan terkait dengan pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga. “Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan, ya pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga,” jelas Harli.

Namun, dalam pemeriksaan tersebut, Ahok hanya membawa data dalam bentuk soft copy, sedangkan penyidik membutuhkan dokumen fisik untuk diperiksa lebih lanjut. Ahok sendiri tidak dapat menyerahkan data tersebut karena sudah keluar dari Pertamina pada 2024. Oleh karena itu, penyidik akan meminta data langsung kepada pihak Pertamina untuk mendalami kasus ini. “Kita masih harus melakukan katakanlah pengambilan data di PT Pertamina, di persero, untuk selanjutnya nanti akan dipelajari lebih dalam oleh penyidik,” ujar Harli.

Harli menambahkan bahwa setelah data ini diperoleh dan dipelajari, Ahok akan kembali diperiksa untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isi data yang dia sebutkan, termasuk notulen-notulen rapat yang melibatkan direksi atau komisaris Pertamina dalam kaitannya dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Ahok sendiri tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 18.31 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari berkas perkara yang melibatkan sembilan tersangka dalam kasus ini.

(HP)

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 − seven =