Suara Bersama

Kemenag Bentuk Tim Tangani Aliran Sesat yang Ubah Rukun Islam di Maros

Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan untuk merespons munculnya aliran yang mengajarkan rukun Islam yang berbeda dari ajaran mainstream. Aliran ini, yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau, mengklaim bahwa rukun Islam ada 11 dan berhaji cukup ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Mekah. Ajaran ini menyebabkan keresahan di masyarakat, terutama di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menyatakan bahwa tim ini telah merespons cepat kasus tersebut dengan menggandeng organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan Islam, aparat penegak hukum, serta lintas sektoral lainnya. “Tim ini telah merespons kasus tersebut dan melakukan penanganan dengan menggandeng Ormas keagamaan Islam, aparat penegak hukum, dan lintas sektoral lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (12/3/2025).

Arsad juga mengapresiasi upaya Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, yang turut terlibat dalam pengecekan lokasi dan koordinasi dengan pihak terkait. “Tim pencegahan diharapkan bisa segera merespons setiap peristiwa atau gejala konflik sosial yang terjadi di daerahnya,” tambah Arsad.

Ajaran yang diajarkan oleh Petta Bau muncul pada Oktober 2024 dan menuai perhatian publik. KUA Tompobulu bersama pemangku wewenang setempat telah melakukan investigasi dan pendampingan setelah menerima laporan dari masyarakat. Namun, menurut Danial, pimpinan ajaran tersebut, Petta Bau, tidak dapat memberikan penjelasan yang ilmiah atau teologis terkait ajarannya.

Danial, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan, mengungkapkan bahwa Kemenag akan terus berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Keagamaan Islam untuk memberikan pembinaan kepada Petta Bau dan pengikutnya. “Kami akan memastikan Petta Bau dan para pengikutnya mendapatkan pembinaan. Bisa jadi kemunculan dan penyebaran ajaran ini disebabkan oleh lemahnya pemahaman agama mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Maros dikejutkan dengan keberadaan aliran Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa, yang dipimpin oleh Petta Bau dan mengajarkan ajaran yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang sudah mapan. Aliran ini tidak hanya menambah jumlah rukun Islam menjadi 11, tetapi juga mengajarkan bahwa ibadah haji cukup dilakukan di Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa, dengan menjanjikan surga bagi pengikutnya yang membeli benda pusaka.

Kemenag bersama berbagai pihak terkait akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah penyebaran ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sahih, serta menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 1 =