Suara Bersama

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur

Jakarta, Suarabersama – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menjabat di posisi sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang TNI. Hal ini disampaikan menyusul kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dan penempatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Perum Bulog, yang menjadi sorotan publik.

Agus menjelaskan bahwa para prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, dengan menanggapi beberapa isu mengenai kenaikan pangkat dan jabatan sipil yang melibatkan perwira TNI. Dalam konteks ini, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan bahwa Novi Helmy sudah bukan anggota TNI setelah diangkat sebagai Dirut Bulog.

Sementara itu, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga memberikan pendapat terkait peran prajurit TNI dalam dunia politik. Menurut SBY, prajurit aktif harus mundur jika ingin berpolitik atau memasuki pemerintahan, sebuah gagasan yang dia dorong selama reformasi ABRI.

Selain itu, Imparsial menilai kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai langkah yang kontroversial dan mengkritik bahwa hal tersebut tidak didasarkan pada sistem merit, tetapi lebih pada faktor politis, yang bisa menyinggung perasaan prajurit lainnya yang telah mengabdikan diri di lapangan.

Panglima TNI dan berbagai pihak menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang ada untuk menjaga kepercayaan dan kehormatan institusi militer serta untuk memastikan stabilitas dalam pemerintahan dan politik.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 4 =