Suara Bersama

Pemerintah AS Akan Perketat Akses Masuk dari Negara-negara Muslim

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintahan Presiden Donald Trump dilaporkan sedang merancang kebijakan larangan perjalanan dan pembatasan visa bagi warga dari sejumlah negara Muslim atau mayoritas Muslim untuk memasuki Amerika Serikat. Kebijakan ini direncanakan akan diberi kode daftar merah, yang berarti negara-negara tersebut akan menghadapi larangan keras untuk mengakses wilayah AS.

Menurut laporan dari New York Times, negara-negara yang sebelumnya masuk dalam daftar ini, seperti Iran, Suriah, Yaman, Sudan, dan Somalia, diperkirakan tetap berada di kategori terlarang. Selain itu, Venezuela, Kuba, dan Korea Utara juga akan tetap masuk dalam daftar negara yang dibatasi atau dilarang, dengan Afghanistan juga dipertimbangkan untuk ditambahkan dalam daftar negara yang akan dibatasi keras.

Draf perintah eksekutif yang sedang disusun menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk “melindungi warga Amerika Serikat dari orang asing yang bermaksud melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, menganut ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat,” demikian dikutip USA Today.

Pemerintah AS memberikan waktu 60 hari bagi beberapa pejabat penting, seperti Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Jaksa Agung Pam Bondi, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem, dan Direktur Intelijen Nasional Tulsi Gabbard, untuk mengidentifikasi negara-negara yang akan dikenakan larangan ini dan memberlakukannya.

Namun, pejabat Gedung Putih belum dapat mengonfirmasi negara-negara mana saja yang akan dibatasi atau dilarang. “Belum ada keputusan terkait kemungkinan larangan bepergian yang telah dibuat, dan siapa pun yang mengklaim sebaliknya tidak tahu apa yang mereka bicarakan,” ungkap seorang pejabat Gedung Putih.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS juga mengonfirmasi bahwa mereka sedang meninjau seluruh program visa sesuai perintah eksekutif tersebut. Kemlu AS menekankan bahwa setiap pemohon visa akan menjalani pemeriksaan menyeluruh terhadap informasi yang dimiliki oleh badan-badan pemerintah AS untuk memastikan tidak ada ancaman terhadap keamanan nasional.

Selain kode “merah,” negara-negara tertentu juga akan diberikan kode “oranye” yang menunjukkan akses terbatas, namun tidak sepenuhnya dilarang, dan kode “kuning” yang memberi waktu 60 hari bagi negara tersebut untuk memperbaiki kekurangan sebelum menghadapi pembatasan lebih lanjut.

Pada periode pertama pemerintah Trump, kebijakan serupa sudah diterapkan dengan larangan masuk bagi warga negara dari beberapa negara mayoritas Muslim, seperti Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman, dengan pembatasan visa dan pengungsi.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 3 =