Suara Bersama

Panglima TNI: Prajurit Aktif yang Jadi Pejabat Sipil Wajib Mundur

suarabersama.com, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di instansi atau lembaga sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47 UU TNI,” ujar Jenderal Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.

Ketentuan dalam Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah resmi mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. Namun, terdapat pengecualian dalam Pasal 47 Ayat (2), yang mengizinkan prajurit aktif menjabat di 10 kementerian atau lembaga negara tertentu, seperti bidang pertahanan, intelijen, dan keamanan nasional.

Prosedur Pengunduran Diri Prajurit

Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen) Mayor Jenderal Hariyanto menjelaskan prosedur yang harus ditempuh prajurit TNI jika ingin menduduki jabatan sipil di luar ketentuan tersebut.

“Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar yang diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU TNI, maka wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer,” ungkapnya.

Menurutnya, pengajuan pengunduran diri harus disampaikan ke Mabes TNI dan disetujui oleh pimpinan sebelum prajurit tersebut resmi menjadi warga sipil. Setelah pengunduran diri disetujui, mereka tidak lagi terikat oleh aturan dan kewajiban sebagai anggota TNI.

Namun, ketika ditanya soal sanksi bagi prajurit aktif yang tidak segera mundur dari jabatannya di instansi sipil, Mayjen Hariyanto enggan memberikan tanggapan.

Isu Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Publik sebelumnya menyoroti sejumlah prajurit aktif yang menduduki posisi strategis di sektor sipil, salah satunya Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet setelah sebelumnya berpangkat mayor. Teddy diketahui menerima kenaikan pangkat dari Panglima TNI setelah menduduki posisi tersebut.

Selain itu, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya juga menjadi perhatian karena menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog sekaligus masih aktif sebagai Danjen Akademi TNI.

Dengan penegasan Panglima TNI ini, diharapkan ada kepastian dalam implementasi aturan bagi prajurit yang berkarier di luar militer, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di instansi sipil dan TNI.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − seven =