Suara Bersama

Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait Dana Iklan Bank BJB

suarabersama.com, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada Senin (10/3) terkait penyelidikan dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus yang tengah diusut oleh lembaga antikorupsi tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut namun belum memberikan rincian lebih lanjut.

“Betul, hari ini ada giat penggeledahan terkait perkara BJB. Rilis resmi akan disampaikan setelah seluruh proses selesai,” ujar Tessa melalui pesan tertulis.

Ridwan Kamil Hormati Proses Hukum

Menanggapi penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengakui tim KPK telah menunjukkan surat resmi sebelum melakukan penggeledahan.

“Benar, kami menerima kedatangan tim KPK terkait BJB,” ungkap RK dalam pernyataan resminya.

Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait substansi kasus ini, dengan alasan menghormati kewenangan penyidik.

“Terkait detail lainnya, kami tidak bisa mendahului KPK dalam memberikan keterangan,” tambahnya.

Penyelidikan Kasus Bank BJB

KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini sejak 27 Februari 2025. Hingga saat ini, meski sudah ada tersangka yang ditetapkan, KPK belum mengungkap identitasnya ke publik.

Menurut pernyataan Deputi Penindakan KPK, langkah tindak lanjut kasus ini akan ditentukan setelah proses koordinasi internal rampung.

“Tindak lanjutnya akan menjadi kewenangan penuh penyidik dan direktur terkait kapan akan diumumkan ke publik,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh KPK, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya dari lembaga antikorupsi tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 1 =