Suara Bersama

Kejaksaan Agung Periksa Dirut PT Kilang Pertamina Internasional dan Manajer Pertamina

Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, TAW, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (3/3/2025) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Selain TAW, dua saksi lainnya yang turut diperiksa dalam kasus ini adalah Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, ANW, dan Manager Quality Management System (QMS) PT Pertamina (Persero), AA. Ketiganya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS atas nama tersangka Yoki Firnandi (YF) dkk.

“Kami telah memeriksa ketiga saksi ini untuk memperdalam penyidikan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan entitas terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya.

Kejaksaan Agung juga kembali memeriksa tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, dan MKAR, sebagai saksi dalam perkara terhadap tersangka MK dan EC. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya merupakan petinggi dari anak perusahaan atau subholding Pertamina.

Para tersangka dari PT Pertamina yang terlibat antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK); serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).

Tiga broker yang terlibat dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar akibat perbuatan para tersangka, dengan total kerugian mencapai Rp 193,7 triliun. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses penyidikan ini terus berlangsung, dengan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkapkan seluruh fakta terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina yang merugikan negara.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − 8 =