suarabersama.com, Jakarta – Kasus pagar laut di perairan Tangerang terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, kini harus menghadapi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 48 miliar yang dijatuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pihak kementerian menilai Arsin bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.
Penyelidikan KKP dan Denda Rp 48 Miliar
Sejalan dengan penghentian investigasi yang dilakukan KKP, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa Kades Kohod telah menyatakan kesediaannya membayar denda yang telah ditetapkan. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh kuasa hukum Arsin, Yunihar, yang menegaskan bahwa kliennya belum menerima pemberitahuan resmi terkait sanksi tersebut.
Penetapan sebagai Tersangka dan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Arsin bin Asip ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada 18 Februari 2025. Mereka adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa dari Septian Wicaksono Law Firm, yakni Septian Prasetyo dan Candra Eka. Keempatnya langsung ditahan sejak 24 Februari 2025.
Menurut Bareskrim Polri, para tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen untuk pengajuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas kawasan perairan Tangerang. Dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan meliputi girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat. Penyidik mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.
KKP Tegaskan Denda Sudah Sesuai Regulasi
KKP melalui Staf Khusus Menteri, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa nilai denda administratif tersebut telah dihitung berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021. KKP juga menegaskan bahwa denda ini merupakan bentuk sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut secara ilegal.
Namun, pihak Arsin membantah kesediaan membayar denda tersebut. Kuasa hukumnya, Yunihar, mempertanyakan dasar perhitungan denda yang mencapai Rp 48 miliar. Ia menyatakan akan meminta klarifikasi resmi dari KKP dalam waktu dekat.
Sinyal Kejanggalan dalam Kasus Pagar Laut
Kasus ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan pegiat lingkungan. Daniel Johan, anggota DPR dari Fraksi PKB, mempertanyakan motif seorang kades dalam membangun pagar laut sepanjang puluhan kilometer. Ia menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proyek ini.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, juga menilai bahwa proyek ini tidak mungkin hanya melibatkan aparat desa. Ia menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang mungkin memiliki kepentingan dalam proyek pagar laut ini, termasuk pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang menerbitkan sertifikat HGB di area laut.
AS Laksana, seorang penulis dan pengamat kebijakan publik, turut menyoroti mengapa investigasi KKP lebih berfokus pada individu seperti kepala desa dibanding perusahaan atau pemilik sertifikat HGB. “Sejak awal dugaan mengarah pada perusahaan dan individu pemegang sertifikat, tetapi kemudian justru diarahkan ke kepala desa,” ujarnya.
Dengan masih banyaknya tanda tanya dalam kasus ini, berbagai pihak menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum dan KKP dalam mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di perairan Tangerang ini.



