Jakarta, Suarabersama – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan akan mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dinilai ilegal. Gugatan ini akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap kebijakan PHK yang dianggap melanggar regulasi ketenagakerjaan.
Said Iqbal, Presiden KSPI dan Ketua Partai Buruh, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan citizen lawsuit untuk menuntut pertanggungjawaban para pejabat terkait, termasuk Menteri Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja, dan manajemen Sritex. Tim hukum akan dibentuk dan gugatan diperkirakan diajukan dalam waktu 1-2 minggu ke depan.
Selain itu, serikat buruh juga akan menggelar aksi besar-besaran pada 5 Maret 2025 di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta di Semarang. Aksi ini sebagai bentuk protes atas kebijakan PHK dan kurangnya tindakan dari pemerintah.
KSPI juga akan membentuk satgas Sritex yang akan memantau aset perusahaan dan menjaga agar tidak terjadi penyelewengan. Selain itu, mereka berencana membuka posko advokasi untuk menampung buruh yang tidak setuju dengan PHK dan besaran pesangon yang diberikan.
PHK massal di Sritex telah mengakibatkan 8.400 karyawan diberhentikan, dengan perusahaan resmi tutup mulai 1 Maret 2025. Said Iqbal menegaskan bahwa PHK ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya Keputusan Mahkamah Konstitusi No 68 Tahun 2024 dan UU No 13 Tahun 2003.