Jakarta, Suarabersama.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan bagi warga atau konsumen yang merasa terdampak oleh dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini melibatkan dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite oleh sejumlah petinggi anak perusahaan Pertamina, yang kemudian menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyampaikan bahwa tujuan dibukanya posko pengaduan ini adalah untuk mengumpulkan informasi terkait dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat luas. “Tujuan kami membuka posko pengaduan ini untuk memperjelas dan mempelajari dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat,” ujar Fadhil melalui sambungan telepon, Rabu (26/2/2025).
Sejak kasus ini mencuat, banyak masyarakat yang melaporkan keresahan mereka melalui media sosial. LBH Jakarta berupaya menampung aduan tersebut untuk mempelajari lebih lanjut kerugian yang dirasakan oleh masyarakat dan mencari langkah hukum yang tepat.
Posko pengaduan ini akan menerima laporan secara langsung di kantor LBH Jakarta yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, hingga Rabu, 5 Maret 2025. Selain itu, LBH Jakarta juga akan menerima aduan secara online. Fadhil menegaskan bahwa LBH akan membantu para pengadu untuk mengambil langkah hukum bersama organisasi sipil lainnya.
Beberapa opsi hukum yang dapat ditempuh adalah gugatan warga negara (citizen lawsuit), gugatan perwakilan kelompok (class action), dan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). LBH Jakarta juga akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti Center of Economic and Law Studies (Celios), untuk mempelajari dampak ekonomi dari kasus tersebut.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengatakan bahwa pihaknya akan membantu menganalisis dampak ekonomi dari pengoplosan BBM ini. “Karena isunya sudah bergulir soal blending, oplosan itu, kita mau buka saja pengaduan warga yang merasa dirugikan,” kata Bhima.
LBH Jakarta berharap, dengan adanya posko pengaduan ini, dampak dari dugaan korupsi yang merugikan masyarakat dapat dipahami lebih jelas dan dapat ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang sesuai.
(HP)



