Jakarta, Suarabersama.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan penerapan sistem paralel untuk mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Keputusan ini diambil setelah rapat antara Ditjen Pajak dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 10 Februari 2025.
Sistem Coretax, yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, telah menuai berbagai keluhan dari wajib pajak pribadi dan badan usaha. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa untuk mengakomodasi keluhan tersebut, diputuskan bahwa sistem lama akan tetap berjalan bersamaan dengan Coretax. Hal ini dimaksudkan agar implementasi Coretax tidak mengganggu pengumpulan penerimaan negara.
“Sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara,” ujar Suryo dalam konferensi pers setelah rapat dengan Komisi XI, yang dikutip pada Rabu, 12 Februari 2025.
Meskipun sebelumnya Komisi XI DPR meminta agar implementasi Coretax ditunda, hasil rapat yang berlangsung sekitar 4 jam ini memutuskan bahwa Coretax akan tetap berlaku bersama dengan sistem perpajakan yang lama. Kesimpulan ini dibenarkan oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, yang mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kendala dalam penerapan sistem baru.
“Tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan. Agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menambahkan bahwa kedua sistem ini akan berjalan secara paralel. “Implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur legacy sebelum implementasi,” ungkap Dwi dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu, 12 Februari 2025.
Adapun skenario paralel ini meliputi fitur layanan yang sudah berjalan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak sebelum 2025 yang menggunakan e-Filing melalui situs Pajak.go.id, serta penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) tertentu yang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun Coretax masih dalam tahap penyempurnaan, tidak akan ada gangguan signifikan dalam sistem pelaporan dan pengumpulan pajak, yang sangat penting untuk penerimaan negara.
(HP)