Suara Bersama

Deddy Corbuzier Resmi Dilantik sebagai Stafsus Menhan, Siap Dukung Komunikasi Strategis Pertahanan

suarabersama.com, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin resmi melantik sejumlah Staf Khusus, termasuk publik figur Deddy Corbuzier. Pelantikan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat komunikasi strategis di sektor pertahanan guna mendukung kedaulatan nasional.

Dalam unggahan di media sosial, Menhan Sjafrie menyampaikan bahwa pengangkatan para Staf Khusus ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dalam menjaga pertahanan negara. “Pengangkatan Stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya peran strategis dalam mempertahankan kedaulatan negara. Diharapkan dengan adanya amanah baru ini, akan lahir inovasi dan kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional,” ujarnya.

Deddy Corbuzier: Siap Menjalankan Tugas Negara

Deddy Corbuzier, yang sebelumnya aktif sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad), menyampaikan rasa terhormat atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dalam unggahannya di akun @dc.kemhan, ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas baru ini dengan penuh tanggung jawab.

“Setelah lebih dari dua tahun bertugas di Kementerian Pertahanan sebagai Duta Komcad dan bekerja bersama Ditjen Pothan, sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik,” tulis Deddy.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Menhan atas kepercayaan ini. “Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Menjunjung Transparansi dan Akuntabilitas

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjunjung transparansi, Deddy Corbuzier juga memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa staf khusus menteri termasuk dalam kategori wajib LHKPN.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan prosedur pelaporan sesuai ketentuan,” ujar Budi.

Penghargaan dan Tunjangan Sesuai Regulasi

Sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier memperoleh hak-hak sesuai regulasi yang berlaku, termasuk gaji dan tunjangan kinerja yang sejalan dengan kebijakan pemerintah. Dengan menduduki jabatan setara Eselon I b, ia berhak atas tunjangan kinerja kelas jabatan 16 sebesar Rp 20.695.000 per bulan, di samping gaji pokok yang berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Penunjukan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan mencerminkan langkah progresif pemerintah dalam mengoptimalkan komunikasi publik dan sosial di bidang pertahanan. Dengan latar belakangnya yang luas di media dan komunikasi, kehadirannya diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat strategi pertahanan negara di era digital.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen + 4 =