Jakarta, Suarabersama – Penambangan emas ilegal di Kabupaten Bandung telah beroperasi selama 14 tahun, merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Penambangan ilegal ini terletak di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, dan baru saja dibongkar oleh polisi.
Polisi mengamankan tujuh pelaku, dengan rincian empat penambang dan tiga bandar penjualan emas. Usaha penambangan ilegal ini sudah berjalan sejak 2010 dan menghasilkan pendapatan yang sangat besar, yakni sekitar Rp 200 juta per hari, atau Rp 72 miliar per tahun.
Barang bukti yang diamankan antara lain emas seberat 403,24 gram, uang tunai Rp 143 juta, dan mesin produksi emas. Polisi menyatakan bahwa para pelaku melakukan penambangan tanpa izin, mengambil tanah di hutan untuk mengolah emas menggunakan bahan kimia, dan menjual hasil tambang mereka ke pengepul yang kemudian dijual ke bandar.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal terkait pertambangan ilegal dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.