Suara Bersama

Kronologi Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Jakarta, Suarabersama.com – Penemuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang bermula dari laporan warga yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) pada Agustus 2024. Pagar yang dibangun tanpa izin ini menghalangi aktivitas nelayan dan pembudidaya di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pada 14 Agustus 2024 dan setelah dilakukan pengecekan pada 19 Agustus 2024, ditemukan aktivitas pemagaran yang panjangnya baru mencapai sekitar 7 km. Namun, investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa panjang pagar terus berkembang hingga 13,12 kilometer pada September 2024, dan akhirnya mencapai 30 kilometer pada awal tahun 2025.

Pagar tersebut dibangun tanpa izin atau rekomendasi dari pemerintah setempat, baik dari kecamatan maupun desa. Struktur pagar yang terbuat dari bambu setinggi 6 meter dilengkapi dengan anyaman bambu dan pemberat pasir ini melintasi 16 desa di 6 kecamatan.

Eli menyatakan bahwa kegiatan pemagaran ini melanggar Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Kawasan yang dipagari mencakup berbagai zona yang seharusnya terbuka untuk publik, termasuk zona pelabuhan, zona perikanan, dan zona pariwisata.

Aktivitas pemagaran ini berdampak langsung pada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang terhalang aksesnya ke perairan pesisir. Eli menegaskan bahwa hak-hak mereka telah dilanggar, dan pihak terkait harus segera bertanggung jawab atas pemagaran ilegal ini.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 − one =