Suara Bersama

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Batu Melalui Facebook

suarabersama.com – Polres Batu berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi yang dilakukan melalui grup Facebook di Kota Batu, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, enam orang pelaku ditangkap, termasuk DF (26) dari Kota Batu, serta AS (32), MK (45), dan AI (45) dari Sidoarjo, RS (21) dari Nganjuk, dan KK (32) dari Jakarta Utara.

Awal Kasus: Laporan Masyarakat

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah warga melaporkan DF yang tiba-tiba merawat bayi laki-laki berusia tujuh hari, meski ia belum memiliki anak sejak menikah tiga tahun lalu.

Polisi melakukan penyelidikan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mengetahui asal-usul bayi tersebut.

Transaksi di Grup Facebook

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa DF memperoleh bayi dari grup Facebook bernama “Adopter Bayi dan Bumil.” Bayi tersebut dibeli dari AS seharga Rp19 juta, yang sebelumnya juga membeli bayi itu dari KK di Jakarta Utara seharga Rp15 juta.

“AS dan KK adalah bagian dari sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui media sosial. Sindikat ini sudah aktif sejak Oktober 2024 dengan lokasi berbeda seperti Batu, Lumajang, Karawang, Gresik, dan Bali,” kata Danang.

Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi berhasil menangkap para pelaku di berbagai lokasi: DF di Batu, AS dan MK di Sidoarjo, AI di Nganjuk, serta KK di Jakarta Utara. Barang bukti yang disita meliputi mobil, ponsel, kartu identitas anak, surat keterangan lahir dari RSUD Koja Jakarta Utara, selimut bayi, dan kendi untuk plasenta bayi.

Jerat Hukum untuk Pelaku

DF dikenakan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sementara pelaku lain dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berkisar antara tiga hingga 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik ilegal di media sosial,” tegas Danang.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × four =